January 08, 2015
JAKARTA DP Sebagai pengendara mobil atau motor yang kuat (beribadah) mau peraturan terus lintas lalu hendaklah hukumnya mempunyai sertifikat izin Mengemudi SIM mana tahu dikau yang belum memahami tipe dan bayaran pembuatan SIM atas tipe perolehan negara singkap pajak yang bertindak pada
Kepolisian menuruti Peraturan negara angka 50 warsa 2010 ( Baca Juga : benarkah implan payudara beresiko pecah? ) sebagai berikut bagi anda yang ingin penerbitan SIM A pembuatan tren dikenakan bea sebesar Rp 120 ribu sedangkan buat tambahan dikenakan upah Rp 80 ribu untuk penerbitan SIM B I bikin hangat
Rp 120 ribu perpanjangan Rp 80 ribu harga yang sama juga bertindak pada publikasi SIM B II pengemudi pit motor melakukan penerbitan SIM C bagi bikin modern Rp 100 ribu dan tambahan dikenakan upah sebesar Rp 75 ribu sedang spesial
penyandang aib menggunakan penerbitan SIM D yang dikenakan upah bakal bikin modern sebesar Rp 50 ribu dan perpanjangan hanya Rp 30 ribu Terakhir adalah pembuatan SIM global ( Baca Juga : http://pressaboutus.com/salesganteng.blogspot.com/press-releases/51345-benarkah-implan-payudara-berisiko-pecah ) dikau akan dikenakan bayaran sebesar Rp 250 ribu untuk bikin segar sedangkan akan
perpanjangan dikenakan anggaran sebesar Rp 225 ribu paruh kamu yang belum menyimpan SIM cepat melengkapi sebagai ketentuan tata cara lewat lintas dan distribusi anda yang telah menyandang silahkan memantau gugur kadaluarsanya dan lekas melaksanakan tambahan
Posted by: jendelakamar85 at
06:05 PM
| No Comments
| Add Comment
Post contains 217 words, total size 2 kb.
35 queries taking 0.1883 seconds, 74 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.